Scaling gigi adalah tindakan yang penting untuk kamu lakukan jika ingin menjaga gigi tetap sehat. Scaling gigi menggunakan alat khusus berupa ultrasonic scaler yang bergetar dengan frekuensi tinggi dan semprotan air untuk memecah karang gigi. Tindakan ini penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mencegah peradangan pada gusi. Sehingga bisa lebih meningkatkan rasa percaya diri.
Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS?
Karena melakukan scaling gigi mungkin sangat diperlukan oleh sebagian orang, banyak yang bertanya mengenai, apakah scaling gigi ditanggung oleh BPJS? Jawabannya adalah bisa, namun tidak untuk semua kondisi. Dalam kata lain BPJS hanya menanggung scaling gigi apabila terdapat indikasi medis seperti, penderita gingivitis akut atau peradangan gusi dengan masa penjaminan dua tahun sekali sesuai kebijakan BPJS.
Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS di Semua Faskes?
Bisa, Scaling gigi menggunakan BPJS bisa dilakukan di faskes seperti, puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS tersebut. Selama faskes tersebut memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Tetapi jika kurang memadai, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit rujukan.
Apakah Scaling Gigi Di-Cover BPJS 100%?
Scaling gigi dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti memiliki diagnosa penyakit peradangan gusi akut yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Artinya, peserta tidak dikenakan biaya tambahan selama prosedur dilakukan sesuai aturan.
Berikut persyaratan lain yang harus dipenuhi:
- Termasuk dalam peserta aktif BPJS dan tidak memiliki tunggakan iuran
- Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (faskes pertama) tempat Anda terdaftar
- Maksimal dua kali dalam satu tahun per peserta
- Harus melalui prosedur pemeriksaan oleh dokter gigi terlebih dahulu
Prosedur Scaling Gigi BPJS
Agar scaling gigi BPJS dapat ditanggung, peserta perlu mengikuti prosedur yang benar.
Berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk scaling gigi menggunakan BPJS :
- Pasien yang sudah terdaftar dan BPJS kesehatannya aktif, dapat mendatangi FASKES (fasilitas kesehatan) pertama seperti PUSKESMAS atau klinik. Di FASKES pertama, pasien peserta BPJS kesehatan perlu melakukan proses administrasi yang cukup dilakukan dengan menunjukkan kartu BPJS ke bagian administrasi
- Setelah selesai melakukan administrasi, dokter akan melakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi yang mengharuskan pasien melakukan pembersihan karang gigi maka pembersihan dapat dilakukan di tempat tanpa ada biaya sama sekali
- Jika diperlukan tindakan lebih lanjut atau faskes pertama tersebut tidak dapat melakukan scaling karena keterbatasan sarana, maka pasien akan dirujuk menuju dokter rumah sakit spesialis gigi di rumah sakit rujukan faskes.
Pahami prosedur ini agar tidak salah langkah dan tetap mendapatkan manfaat layanan sesuai hak layanan kesehatan.
Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Terkait Scaling Gigi?
Proses scaling gigi tidak ditanggung oleh BPJS jika tujuannya tidak berdasarkan kebutuhan medis yang mendesak, melainkan hanya untuk kebutuhan estetika dan kosmetika. Contohnya:
- Membersihkan karang gigi ringan tanpa keluhan medis
- Scaling gigi untuk membuat gigi tampak lebih putih
- Perawatan rutin tanpa diagnosis peradangan gusi
Dalam kondisi tersebut, pasien tetap bisa melakukan scaling gigi namun biaya ditanggung secara mandiri.
Penutup
Scaling gigi menggunakan BPJS merupakan solusi perawatan kesehatan gigi yang sangat membantu peserta BPJS, asal dilakukan sesuai prosedur dan indikasi medis. Setelah mengetahui hal tersebut, jika anda mengalami keluhan seperti gusi berdarah atau bau mulut akibat karang gigi, segeralah kunjungi faskes tempat anda terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan.
Dengan memahami syarat dan prosedur scaling gigi BPJS, anda dapat menghindari kesalah pahaman sekaligus memastikan hak layanan kesehatan dapat terpenuhi.








